Tata Cara Registrasi Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan (STR KT) Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi

  Jul 05, 2020, 05:59 WIB


Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan (STR KT) diperuntukkan bagi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia yang telah ditetapkan oleh Kolegium Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia sebagai Dokter Subspesialis (Konsultan). Syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan registrasi ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai berikut :

  1. STR Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan Dekan/Surat Keterangan dari Direktur RS Pendidikan/RS tempat berkerja sebagai Sub Spesialis (Konsultan)
  3. Sertifikat Kompetensi Tambahan Subspesialis dari Kolegium
  4. Pas Foto 4 x 6 terbaru tampak depan dengan latar belakang berwarna merah
  5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental sesuai Perkonsil Nomor 9 Tahun 2012
  6. Surat Pernyataan Pribadi bekerja sebagai Dokter Subspesialis (Konsultan) dengan
  7. penyebutan nomenklatur Subspesialis sesuai dengan Standar Pendidikan yang telah disahkan KKI *semua dokumen persyaratan dalam bentuk scan yang jelas Link Download Tata Cara Registrasi :

Download Tata Cara Registrasi

Form Permohonan Sertifikat Kompetensi Tambahan :

Form Permohonan Sertifikat Kompetensi Tambahan

Contoh Surat Pernyataan Subspesialis Poin 6 :

Surat Pernyataan Subspesialis

Another Recommendation